Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
(1) Surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan kepada Mabes Polri, diterima oleh Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan (Bidyanmas Baintelkam Polri), melalui Subbidang Kegiatan Masyarakat. (2) Surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan kepada Polda, diterima oleh Direktorat Intelkam Polda melalui Seksi Pelayanan Administrasi (Siyanmin) Ditintelkam Polda. (3) Surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan kepada Polres, diterima oleh Bagian/Satuan Intelkam Polres.
(4) Surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang disampaikan kepada Polsek, diterima oleh unit pelayanan Polsek.
