PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN, DAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
Kegiatan yang bersifat ilmiah diselenggarakan di dalam kampus dan kegiatan keagamaan di lingkungan sendiri tidak perlu memberitahukan secara tertulis kepada pejabat Polri setempat.
