Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibuat secara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok dan disampaikan secara langsung kepada pejabat Polri sesuai tingkat kewenangannya. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat telah diterima oleh Polri setempat dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat keterangan mengenai: a. maksud dan tujuan; b. tempat, lokasi, dan rute; c. waktu dan lama; d. bentuk; e. penanggung jawab; f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan; g. alat peraga yang dipergunakan; dan/atau h. jumlah peserta.
