Pasal 24
BAB 5 — PENANGANAN PERKARA
(1) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dengan pemberitahuan, dilakukan tindakan sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada penyelenggara untuk mematuhi sesuai STTP yang dikeluarkan; b. menghentikan pelaku yang melakukan tindakan menyimpang; c. menghentikan kegiatan seluruhnya; d. membubarkan massa; dan e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.
(2) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas, dilakukan tindakan sebagai berikut: a. memberi peringatan kepada pelanggar lalu lintas (pengemudi dan/atau penumpang) dan menghentikan kendaraan yang melanggar; b. menindak dan memberlakukan pelanggaran tilang seketika untuk pelanggaran lalu lintas serius, dan apabila tidak memungkinkan dapat dilakukan di kemudian hari; dan c. memberikan peringatan untuk membuka jalur lalu lintas terhadap pelaku penyampaian pendapat di muka umum yang duduk-duduk, tidur-tiduran memblokir jalan dengan badan ataupun barang lainnya, dan apabila tidak mematuhi dapat dilakukan upaya pemindahan dengan cara yang persuasif dan edukatif, dan bila masih tidak menaati dapat dilakukan pemindahan paksa dengan cara yang manusiawi. (3) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban umum dilakukan tindakan secara persuasif untuk menghentikan kegiatan dan apabila gagal dilanjutkan dengan upaya paksa secara proporsional untuk menghentikan gangguan ketertiban yang terjadi. (4) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang berlangsung anarkis dilakukan tindakan sebagai berikut: a. menghentikan tindakan anarkis melalui himbauan, persuasif dan edukatif; b. menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan; c. menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi; d. dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan e. melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi. (5) Terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang menimbulkan kerusuhan massa, tindakan dilakukan dengan ikatan kesatuan yang ketat di bawah kendali pejabat yang berwenang dengan menerapkan pola: a. sistem back up satuan secara hierarkis; dan b. sistem back up rayonisasi (satuan Polri terdekat).
