PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 9
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Persyaratan Peserta yang dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan, meliputi: a. rekomendasi dari Kasatker; b. lulus seleksi, khusus pegawai negeri pada Polri; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. batasan usia, pangkat/golongan; d. kompetensi; e. diutamakan mempunyai kemampuan bahasa asing; f. sehat jasmani dan rohani serta khusus wanita tidak dalam keadaan hamil; dan g. surat keterangan bebas narkoba dari dokter Polri.
