PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 10
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peserta pendidikan dan pelatihan berhak memperoleh: a. pengasuhan; b. perlindungan dan bantuan hukum; c. uang saku, akomodasi, transportasi, konsumsi, pelayanan kesehatan dan asuransi; dan d. materi ajaran dan sertifikat/surat keterangan lulus. (2) Kewajiban peserta pendidikan dan pelatihan: a. mengikuti seluruh proses pembelajaran; b. menaati peraturan perundang-undangan; c. menyimpan rahasia negara; d. membuat laporan hasil pendidikan dan pelatihan; dan e. menerapkan hasil pendidikan dan pelatihan kepada kesatuan.
