PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 11
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Peserta pendidikan dan pelatihan dapat diberhentikan apabila: a. tidak memenuhi persyaratan meneruskan pendidikan dan pelatihan; dan b. melakukan tindak pidana/pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Pemberhentian peserta pendidikan dan pelatihan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui proses sidang dewan pendidikan.
