PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 12
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tenaga pendidik kerja sama luar negeri merupakan tenaga pendidik dari Polri dan atau dari pemberi donor yang berprofesi sebagai guru, pelatih, dosen, konselor, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan tutor sesuai dengan kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
