PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Peserta Pendidikan dan pelatihan Kerja sama dengan luar negeri adalah pegawai negeri pada Polri dan/atau personel Kepolisian Negara lain yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
