PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 7
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Bahan ajar disusun berdasarkan kurikulum pendidikan dan pelatihan guna mencapai standar kompetensi lulusan. (2) Materi bahan ajar disesuaikan dengan jenis, jenjang waktu dan peserta pendidikan dan pelatihan. (3) Materi bahan ajar diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Polri sebelum pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
