PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 3 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan luar negeri dilaksanakan di Markas Besar (Mabes) Polri. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan luar negeri dapat dilaksanakan di Polda setelah mendapat persetujuan dari Kapolri. (3) Permintaan persetujuan kepada Kapolri didasarkan kepada urgensi akan kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi peningkatan kemampuan anggota Polri.
