PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kerja sama pendidikan dan pelatihan dengan luar negeri dilaksanakan melalui: a. laporan; b. evaluasi; dan c. supervisi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setelah selesai dilaksanakan pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditujukan kepada peserta pendidikan dan pelatihan, tenaga pendidik, proses penyelenggaraan, anggaran, dan program pendidikan dan pelatihan kerja sama dengan luar negeri. (4) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dari tahap perencanaan sampai akhir pendidikan dan pelatihan.
