Pasal 21
BAB 3 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan Polri dengan luar negeri diselenggarakan oleh Lemdikpol sebagai penjuru bersama-sama dengan SSDM Polri, Divhubinter Polri dan Satuan kerja terkait. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Polri program kerja sama dengan luar negeri melalui mekanisme: a. Lemdikpol:
melaksanakan rapat kesiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
membuat Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
menyiapkan komponen pendidikan dan pelatihan;
mengkoordinasikan dengan pihak terkait di lingkungan Polri dan pihak luar negeri;
mengevaluasi pendidikan dan pelatihan; dan
memberitahukan kepada Srena Polri dan Puskeu Polri mengenai dana hibah yang diterima. b. Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri:
melakukan pengkajian terhadap program pendidikan dan pelatihan hasil dari perintisan;
melaksanakan seleksi terhadap peserta pendidikan dan pelatihan; www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan pemanggilan untuk instruktur dan peserta pendidikan dan pelatihan;
menerbitkan surat perintah Kapolri bagi personel yang ditunjuk mengikuti pendidikan dan pelatihan;
menempatkan personel sesuai pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti. c. Divhubinter Polri:
mengkomunikasikan kepada pihak luar negeri tentang pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan;
memfasilitasi kedatangan dan keberangkatan tenaga pendidik dari luar negeri. d. Staf Sarana dan Prasarana (Ssarpras) Polri:
menyediakan kebutuhan logistik perjalanan dinas;
membantu kelancaran alat instruksi dan alat penolong instruksi yang didatangkan dari luar negeri; dan
mendatakan bantuan berupa barang dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN) untuk pemeliharaan dan perawatannya.
