PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan kerja sama dengan luar negeri dikompulir oleh Lembaga Pendidikan Polri dan diajukan kepada negara atau lembaga pemberi donor. (2) Persetujuan jenis kegiatan pendidikan dan pelatihan kerja sama dengan luar negeri berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dengan negara atau lembaga pemberi donor. (3) Kesepakatan bersama harus sudah dilaksanakan pada tahun berjalan.
