PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 17
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Alat instruksi dan alat penolong instruksi, merupakan sarana pendukung untuk mempermudah proses dan metode pembelajaran guna tercapainya kompetensi yang telah ditetapkan. (2) Alat instruksi dan alat penolong instruksi dikembangkan dengan memanfaatkan teknologi audio visual, teknologi informasi dan komunikasi. (3) Alat instruksi dan alat penolong instruksi disediakan sesuai dengan kebutuhan kurikulum oleh Polri dan/atau pemberi donor. www.djpp.kemenkumham.go.id
