Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME KERJA SAMA
(1) Perintisan dilaksanakan dalam mengawali rencana kerja sama pendidikan dan pelatihan antara Polri dengan luar negeri. (2) Perintisan dilaksanakan oleh satuan kerja yang terkait dengan jenis pendidikan dan pelatihan yang akan dikerjasamakan melalui kegiatan: a. pemetaan kebutuhan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan Polri; b. penentuan prioritas pendidikan dan pelatihan kerja sama yang diusulkan kepada Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol); c. mencari dan menyeleksi lembaga pemerintah negara asing, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat pendonor yang mempunyai program yang sesuai kebutuhan pendidikan dan pelatihan Polri, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri; d. menyiapkan konsep nota kesepahaman bersama dengan Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA (Kemenlu RI); dan e. melaksanakan acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dengan pendonor. (3) Dalam rangka perintisan, satuan kerja terkait, Lemdikpol, Divhubinter Polri, dan Kemenlu RI melakukan studi kelayakan (fact finding) terhadap program kerja sama pendidikan dan pelatihan. (4) Dalam hal Satuan Kerja mendapatkan bantuan kerja sama pendidikan dan pelatihan dari lembaga pemerintah negara asing, lembaga organisasi internasional, lembaga organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat secara langsung berkoordinasi dengan Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri dan Divhubinter Polri.
