PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 16
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Fasilitas dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sama luar negeri disesuaikan dengan tujuan, sasaran, program dan materi dengan menggunakan fasilitas Polri, atau di luar lingkungan Polri. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di dalam wilayah INDONESIA dapat juga menggunakan fasilitas, berupa: a. yang ada di Hotel; b. Kedutaan; dan c. fasilitas yang disepakati bersama.
