Pasal 9
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri meliputi: a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka Diktuk, pendidikan pengembangan (Dikbang), seleksi penugasan dalam dan luar negeri; b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala sesuai dengan klasifikasi pemeriksaan kesehatan berkala (Rikkesla) meliputi:
- intensif I;
- intensif II; dan
- intensif III; c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh BPKP Polri yaitu:
- Pegawai Negeri pada Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan tugas; dan
- siswa pada Lemdik Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Pemeriksaan kesehatan dalam rangka Diktuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemeriksaan kesehatan Werving dan seleksi Diktuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. kesehatan promotif, sekurang-kurangnya meliputi penyuluhan kesehatan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat dan samapta; dan b. kesehatan preventif, sekurang-kurangnya meliputi upaya menghindari atau mengurangi risiko, masalah dan dampak buruk akibat penyakit, diantaranya melalui program pengendalian berat badan dan pencegahan penyakit degeneratif. (4) Kriteria pelayanan kesehatan kesamaptaan Polri tercantum dalam lampiran “E” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
