PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 8
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri meliputi: a. pelaksanaan fogging di lingkungan kerja, Lembaga Pendidikan (Lemdik) dan asrama; b. pengendalian wabah tanpa vaksinasi; dan c. pelayanan kesehatan dengan sarana dan prasarana yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi pasien. (2) Kriteria pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas latihan dan operasi Polri tercantum dalam lampiran “D” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
