PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika meliputi: a. penanganan overdosis tanpa resusitasi; b. penanganan overdosis dengan resusitasi; c. rehabilitasi medis; d. rawat jalan; dan e. evakuasi ke rehabilitasi sosial. (2) Kriteria pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat pelaksanaan tugas di bidang narkotika tercantum dalam lampiran “C” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
