PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan, dan operasi meliputi: a. kesehatan kerja; b. kesehatan atau penyakit tertentu di luar jaminan BPJS:
- pengobatan tugas operasi dalam negeri: a) pada pelaksanaan tugas operasi; dan b) pada pasca tugas operasi (penyakit yang terjadi akibat penugasan);
- pengobatan pasca tugas operasi luar negeri;
- rawat jalan tingkat lanjut bagi siswa pendidikan pembentukan (Diktuk);
- rawat inap bagi siswa Diktuk; dan
- penatalaksanaan cedera panas/heat stroke. (2) Kriteria pelayanan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. (3) Kriteria kesehatan atau penyakit tertentu di luar jaminan BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
