PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 10
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian merupakan pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian meliputi materiil kesehatan medis dan nonmedis. (2) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian, meliputi: a. Anggota Polri yang mengikuti latihan kepolisian; dan b. calon Anggota Polri yang mengikuti Diktuk. (3) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk tingkat Mabes Polri; dan b. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Polda.
