PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 11
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pemberian dukungan kesehatan operasi Kepolisian meliputi: a. intelijen; b. pengamanan kegiatan; c. pemeliharaan keamanan; d. penegakan hukum; e. pemulihan keamanan; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. kontinjensi; dan g. penugasan pemelihara perdamaian dunia. (2) Kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung operasi kepolisian meliputi: a. perangkat kesehatan pasukan terdiri dari:
- perangkat dokter;
- perangkat perawat;
- perangkat ambulans; dan
- perangkat kesehatan Satuan Tugas Operasi (Satgasops); b. perangkat kesehatan kapal dan pesawat udara. (3) Kriteria dukungan kesehatan operasi Kepolisian tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
