PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI NEGERI PADA POLRI UNTUK TUGAS OPERASIONAL
(1) Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam pemberian dukungan kesehatan operasi kepolisian, berupa pembinaan kesehatan gigi bagi Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan tugas operasi. (2) Pembinaan kesehatan gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut (Dental Fitness). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
