PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Asistensi dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan oleh Kapusdokkes Polri kepada: a. Biddokkes Polda; dan b. Rumkit Bhayangkara. www.djpp.kemenkumham.go.id
