Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dibuat secara bulanan dan tahunan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh: a. Karumkit Bhayangkara Tingkat I kepada Kapusdokkes Polri; b. Karumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda, kepada Kapusdokkes Polri melalui Kabiddokkes Polda; c. Karumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lemdikpol, kepada Kapusdokkes Polri melalui Gubernur Akpol/Kasespimma/Kasetukpa/Kapusdik; dan d. Karumkit Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Korbrimob Polri, kepada Kapusdokkes Polri melalui Kasi Kesjas Korbrimob Polri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan analisa dan evaluasi oleh Kapusdokkes Polri untuk disampaikan kepada Kapolri. (4) Format laporan kegiatan pelayanan kesehatan tertentu tercantum dalam lampiran “I” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
