PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUTARMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
