PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 19
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi: a. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dewasa dan anak; dan b. non KDRT dewasa dan anak.
