PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 18
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan tahanan pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. pemeriksaan kesehatan rutin; dan b. rawat inap.
