PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 17
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kedokteran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi: a. penyelenggaraan sertifikasi dokter pemeriksa kesehatan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM); b. pelayanan kesehatan kecelakaan lalu lintas; c. dukungan penyidikan kecelakaan lalu lintas; dan d. pembuatan data base kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.
