PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 16
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelayanan Kesehatan Lapangan (Keslap) berupa Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); b. bakti sosial daerah operasi dan bencana; c. geomedicine; d. pengamanan makanan VIP; dan e. deteksi dini narkoba.
