PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 15
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi: a. pembuatan Visum et Repertum (VeR):
- pemeriksaan luar;
- otopsi di dalam kota dan di luar kota;
- pemeriksaan Laboratorium Kedokteran Forensik; dan
- gali kubur/ekshumasi di dalam kota dan di luar kota. b. olah TKP aspek medik di dalam kota dan di luar kota; dan c. memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan peradilan, meliputi:
- konsultasi hukum kesehatan/medikolegal; dan
- saksi ahli.
