PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 20
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
Pelayanan kesehatan IPWL pada fasilitas kesehatan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g, meliputi: a. menerima laporan dari pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika; b. pemeriksaan kesehatan pecandu/korban; c. asesmen pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang akan direhabilitasi; dan d. berobat jalan dan konseling. www.djpp.kemenkumham.go.id
