Pasal 99
BAB 7 — PENANDATANGANAN REGIDENT RANMOR
Tanda tangan elektronik harus memenuhi persyaratan antara lain: a. paling sedikit mengandung 2 (dua) unsur informasi elektronik dengan kombinasi yang dapat terdiri dari tulisan, huruf, tanda, angka, simbol, kode akses yang telah diolah dan memiliki fungsi autentikasi, dan pengamanan dokumen bukti Regident Ranmor.
b. terdapat fitur (feature) manual dan/atau elektronik untuk mengetahui autentifikasi pembuat, pengubah, dan pemilik penanda tangan; c. terdapat fitur (feature) pengaman (security) manual dan/atau elektronik terhadap tandatangan elektronik, data, dan informasi yang tersimpan didalamya; dan d. terdapat fitur (feature) manual dan/atau elektronik untuk mengetahui dan/atau melacak kembali (trace back) persetujuan penggunaan tanda tangan elektronik.
