Pasal 100
BAB 7 — PENANDATANGANAN REGIDENT RANMOR
(1) Prosedur pembuatan tanda tangan elektronik sebagai berikut: a. speciment tanda tangan dibuat dalam bentuk tanda tangan basah dengan ballpoint bertinta hitam dan tandatangan hasil print out komputer; b. hasil scanning tanda tangan dimasukkan atau disimpan ke dalam sistem teknologi informasi oleh petugas (programmer); c. pejabat penandatangan memasukkan kode akses ke dalam sistem elektronik komputer untuk pengamanan tanda tangan yang ada di pangkalan data dan melalui kode akses tersebut pejabat penanda tangan dapat mengendalikan, mengawasi, dan/atau membatasi penggunaannya; dan d. langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c dituangkan dalam berita acara. (2) Prosedur penggunaan tanda tangan elektronik sebagai berikut: a. pejabat penanda tangan mencetak dan mengirimkan Speciment tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ke:
- Korlantas untuk diketahui dan disampaikan ke seluruh Unit Pelaksana Regident Ranmor melalui Ditlantas Polda masing- masing; dan
- Unit Pelaksana Regident Ranmor di lingkungan wilayah pejabat penanda tangan. b. Unit Pelaksana Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2 setelah menerima speciment tanda tangan memasukan ke sistem aplikasi Regident Ranmor; c. pembubuhan tanda tangan elektronik dapat dilaksanakan oleh petugas tertentu pada penerbitan dan pemberian bukti Regident
Ranmor, yang diberi kuasa khusus oleh pejabat penandatangan; dan d. penggunaan tanda tangan elektronik, harus diketahui dan diawasi oleh pejabat penanda tangan dan/atau petugas yang ditunjuk oleh pejabat penanda tangan dalam bentuk verifikasi dengan membubuhkan paraf pada tandatangan elektronik. (3) Petugas yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d: a. Kasubdit Regident pada Tingkat Polda; atau b. Kasat Lantas pada Tingkat Polres.
