Pasal 101
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Kartu induk BPKB, tindasan STNK, dan dokumen persyaratan Regident lainnya dijadikan sebagai arsip yang dikelola dalam sistem manajemen arsip Polri untuk kepentingan Regident Ranmor. (2) Sistem manajemen arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipisahkan menjadi arsip BPKB dan STNK untuk kepentingan keamanan dan pengecekan silang. (3) Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. manual; dan/atau b. digital. (4) Untuk mendukung manajemen arsip, disiapkan sarana dan prasarana sekurang-kurangnya meliputi: a. ruang arsip; b. rak arsip; c. buku register; d. buku ekspedisi; e. perangkat komputer; f. alat pendingin ruangan; dan g. alat pemadam kebakaran. (5) Penyusunan arsip dikelompokkan berdasarkan NRKB dan jenis Ranmor.
