Pasal 102
BAB 8 — PENGARSIPAN DAN INFORMASI REGIDENT
(1) Arsip BPKB, STNK, dan dokumen pendukung lain dilarang untuk diberikan atau dipinjamkan kepada siapapun kecuali kepada petugas yang berwenang. (2) Pemberian atau peminjaman arsip kepada petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk kepentingan: a. proses perubahan identitas Ranmor; b. perubahan nama dan/atau alamat pemilik dalam atau keluar wilayah Regident Ranmor; c. mutasi atau pemindahtanganan Ranmor dalam atau keluar wilayah Regident Ranmor; d. penggantian BPKB dan/atau STNK karena rusak atau hilang; dan/atau e. penegakan hukum. (3) Pemberian dan/atau peminjaman arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. petugas arsip harus mencatat identitas penerima dan/atau peminjam pada buku register peminjaman arsip dan membubuhkan tandatangan; dan b. petugas arsip pada saat menyerahkan pinjaman arsip harus melakukan pengecekan isi arsip dan mencatat dalam buku register serta menambahkan catatan tujuan mutasi. (4) Dalam hal terjadi perubahan alamat pemilik atau mutasi Ranmor ke luar wilayah registrasi, perlu dilakukan penyiapan arsip berupa salinan arsip dalam bentuk Compact Disc, lembar daftar isi arsip, dan kartu induk BPKB disatukan untuk dikirim ke Unit Pelaksana Regident Ranmor di tempat alamat yang baru.
