PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 98
BAB 7 — PENANDATANGANAN REGIDENT RANMOR
(1) Setiap penerbitan dokumen bukti Regident Ranmor dan STCK, harus dibubuhi tanda tangan pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang lalu lintas dan cap kepala kesatuan. (2) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, penandatanganan dokumen bukti Regident Ranmor dan STCK dapat digunakan tanda tangan elektronik. (3) Pejabat yang mempunyai kompetensi bidang lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Direktur Lalu Lintas Polda.
