Pasal 97
BAB 6 — REGIDENT RANMOR SECARA KHUSUS
(1) Persyaratan penerbitan BPKB dan STNK dalam keadaan kontingensi: a. permohonan dari Pemerintah Daerah melalui Ditlantas Polda kepada Kepala Korlantas Polri tentang perlunya dilaksanakan Regident Ranmor dalam keadaan Kontingensi; dan b. permohonan didasarkan pada pertimbangan bencana alam atau kerusuhan sosial atau kejadian penting lain menyebabkan BPKB dan/atau STNK hilang atau rusak secara massal serta Ranmor masih ada dan dapat dioperasikan. (2) Atas dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Korps Lalu Lintas Polri MENETAPKAN pelaksanaan Regident Ranmor dalam keadaan Kontingensi. (3) Untuk melaksanakan Regident Ranmor dalam keadaan Kontingensi dibentuk tim pelaksana dan keanggotaannya oleh: a. Kepala Korps Lalu Lintas Polri jika Regident Ranmor dalam keadaan kontinjensi mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah Polda; atau b. Kepala Kepolisian Daerah jika Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi mencakup satu atau lebih wilayah Polres/ta. (4) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai kewenangan untuk: a. menggunakan data fisik dan data yuridis kepemilikan Ranmor yang ada di Unit Pelaksana Regident Ranmor atau pangkalan data di TMC, RTMC, dan NTMC sebagai dasar melakukan identifikasi dan verifikasi Ranmor; b. melakukan identifikasi dan verifikasi BPKB dan/atau STNK yang hilang atau rusak dari para pemilik yang menjadi korban atau anggota keluarga yang masih hidup; c. melakukan identifikasi dan verifikasi keberadaan Ranmor yang BPKB dan/atau STNK dinyatakan hilang atau rusak; d. mengumumkan Hasil identifikasi dan verifikasi di kantor Kepala Desa dan Kecamatan untuk mendapatkan tanggapan atau
sanggahan dari warga masyarakat selama 15 (lima belas) hari; dan e. melakukan penyesuaian hasil identifikasi dan verifikasi jika terdapat sanggahan yang dinilai benar oleh Tim Pelaksana. (5) Dalam hal tidak terdapat sanggahan selama waktu pengumuman, Tim Pelaksana menyerahkan hasil identifikasi dan verifikasi kepada: a. Dirlantas Polda untuk dilakukan proses penerbitan BPKB yang hilang atau rusak; dan b. Koordinator Samsat untuk dilakukan proses penerbitan STNK yang hilang atau rusak. (6) BPKB dan/atau STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang memohon untuk diterimakan kepada pemilik Ranmor yang menjadi korban bencana alam atau kerusuhan sosial atau kejadian penting lain. (7) Biaya untuk Regident Ranmor dalam keadaan kontingensi dibebankan kepada Pemerintah Daerah yang memohon.
