PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 96
BAB 6 — REGIDENT RANMOR SECARA KHUSUS
(1) Permohonan diajukan kepada Unit Pelaksana Regident Pengoperasian Ranmor yang menjadi wilayah penggunaan Ranmor Asing melalui petugas kelompok kerja Pendaftaran, Pendataan, dan Verifikasi. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 84 sampai dengan Pasal 90.
(3) STRP dan TNRP diterbitkan dan dicetak setelah dilakukan pembayaran PNBP dan kemudian diserahkan kepada pemohon melalui petugas kelompok kerja penyerahan.
