Pasal 95
BAB 6 — REGIDENT RANMOR SECARA KHUSUS
(1) Setiap Ranmor Asing yang akan dioperasikan di wilayah INDONESIA sebagai angkutan antarnegara, kegiatan pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga dan/atau pariwisata wajib dilengkapi dengan STRP dan TNRP. (2) Untuk memperoleh STRP dan TNRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan yang berisi identitas pemilik dan Ranmor Asing, kepentingan penggunaan Ranmor di wilayah INDONESIA, dan wilayah penggunaannya; b. dokumen yang berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan dan/atau pemberi legitimasi pengoperasian Ranmor yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal Ranmor; dan c. surat rekomendasi dari instansi terkait di INDONESIA tentang perlunya penggunaan Ranmor Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
