Pasal 94
BAB 6 — REGIDENT RANMOR SECARA KHUSUS
(1) Permohonan STNK dan TNKB rahasia atau khusus disampaikan ke Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi di Ditlantas Polda. (2) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan: a. penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, kelaikan Ranmor; dan b. pengecekan kesesuaian dokumen persyaratan kepada lembaga penerbit.
(3) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan: a. menyampaikan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pendaftaran STNK dan TNKB rahasia atau khusus; dan b. memberitahukan kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran PNBP Penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus. (4) Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemohon atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran PNBP penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus melalui Bank yang ditunjuk. (5) Petugas kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah menerima dokumen persyaratan melakukan: a. pemasukan data fisik berupa identitas dan fungsi Ranmor serta identitas pemohon secara manual ke dalam Buku Register serta secara elektronik dalam pangkalan data/atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor; dan b. penetapan nomor registrasi sementara yang berfungsi sebagai identitas pengoperasian sementara Ranmor dan alat kontrol penegakan hukum. (6) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan berkas dan/atau data penerbitan kepada kelompok kerja Penerbitan dan pemberian STNK dan TNKB rahasia atau khusus. (7) Petugas pada kelompok kerja penerbitan dan pemberian STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan: a. pembubuhan tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang; b. pencetakan dan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus; dan c. penyerahan STNK dan TNKB yang telah dibubuhi tandatangan elektronik kepada pemohon atau pihak yang diberi kuasa. (8) Penyerahan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c, dilakukan dengan mengharuskan pemohon menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menandatangani Buku Register penyerahan.
(9) Petugas kelompok kerja pengarsipan setelah menerima data dan berkas STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8), melakukan: a. pencatatan dan pendataan arsip; dan b. penataan dan penyimpanan arsip. (10) STNK dan TNKB Rahasia atau khusus berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat dimintakan penggantian sesuai peraturan perundang- undangan.
