PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 93
BAB 6 — REGIDENT RANMOR SECARA KHUSUS
Persyaratan penerbitan STNK dan TNKB rahasia atau khusus sebagai berikut: a. surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda; b. BPKB dan STNK; c. kartu tanda anggota atau kartu pegawai negeri sipil; d. surat tugas dari instansi yang bersangkutan; e. rekomendasi untuk instansi di luar Polri dari:
- pejabat intelijen atau pejabat pengawas internal masing-masing; dan
- Direktur Intelkam Polda; f. rekomendasi untuk internal Polri dari:
- Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; atau
- Kabidpropam Polri untuk tingkat Polda; dan g. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
