Pasal 92
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Formulir permohonan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, disampaikan ke Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi di Ditlantas Polda. (2) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melakukan: a. penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, kelaikan Ranmor; dan b. pengecekan kesesuaian dokumen persyaratan kepada lembaga penerbit. (3) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi: a. menyampaikan dokumen persyaratan kepada petugas kelompok kerja pendaftaran STCK; dan b. memberitahukan kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran PNBP Penerbitan STCK dan TCKB. (4) Atas dasar pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran memberitahukan kepada pemohon atau yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran PNBP penerbitan STCK dan TCKB melalui Bank yang ditunjuk. (5) Petugas kelompok kerja pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah menerima dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran PNBP, melakukan: a. pemasukan data fisik berupa identitas dan fungsional Ranmor serta identitas pemohon secara manual ke dalam buku register serta secara elektronik dalam pangkalan data atau pangkalan data sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor; dan
b. penetapan nomor registrasi sementara yang berfungsi sebagai identitas pengoperasian sementara Ranmor dan alat kontrol penegakan hukum; (6) Setelah melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan berkas dan/atau data penerbitan kepada kelompok kerja Penerbitan dan pemberian STCK dan TCKB untuk menerbitkan STCK dan TCKB. (7) Petugas pada kelompok kerja penerbitan dan pemberian STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan: a. pemasukan data tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang; b. pencetakan STCK dan pengajuan STCK pada pejabat verifikator untuk verifikasi tanda tangan elektronik; c. penerimaan STCK yang telah diverifikasi; d. pencetakan TCKB dan pemberian Formulir STCK pada setiap STCK untuk digabung; e. blanko Formulir STCK diberikan dalam keadaan blanko kosong, sedangkan data pada Formulir STCK diisi oleh masing-masing APM/Importir/Dealer sewaktu STCK akan digunakan; f. penggabungan dan penyerahan STCK, Formulir STCK dan TCKB kepada pemohon. (8) Penyerahan STCK dan TCKB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf e, dilakukan dengan mengharuskan pemohon menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menandatangani Buku Register penyerahan STCK dan TCKB. (9) Petugas kelompok kerja pengarsipan melakukan: a. pencatatan dan pendataan arsip; dan b. penataan dan penyimpanan arsip.
