PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 91
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
Persyaratan penerbitan STCK dan TCKB sebagai berikut: a. mengisi formulir permohonan; b. pemohon harus melampirkan:
surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan badan usaha atau lembaga peneliti dengan kop surat badan usaha atau lembaga peneliti yang bersangkutan;
fotokopi KTP yang diberi kuasa;
surat keterangan domisili perusahaan;
SIUP; dan
NPWP yang dilegalisasi. c. melampirkan sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe, selain untuk kepentingan penelitian Ranmor.
