PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 90
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Atas dasar penerimaan berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2), petugas kelompok kerja pengarsipan melakukan kegiatan: a. penyimpanan seluruh arsip registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh petugas Polri; b. penyimpanan arsip PKB, BBN-KB oleh petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pendapatan Provinsi; dan c. penyimpanan arsip SWDKLLJ oleh petugas Jasa Raharja. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
