PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 89
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Petugas kelompok kerja penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2), melakukan kegiatan: a. pemisahan STNK, TBPKP dengan berkas administrasi untuk arsip; b. pemanggilan pemilik Ranmor untuk menerima dokumen gabungan STNK dengan TBPKP dan TNKB dan menandatangani buku register penyerahan; dan c. pencatatan data penyerahan pada buku register. (2) Berkas administrasi yang sudah dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diserahkan kepada petugas kelompok kerja pengarsipan.
