PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 88
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Atas dasar penyerahan dokumen persyaratan dan TBPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3), petugas kelompok kerja Pencetakan dan Pengesahan melakukan: a. pencetakan STNK dan TNKB untuk penerbitan STNK baru, perubahan identitas kendaraan dan pemilik, pemindahtanganan Ranmor, penggantian STNK, dan Perpanjangan; b. pengesahan STNK untuk Regident Pengesahan; dan/atau c. penggabungan STNK dengan TBPKP.
(2) Dokumen STNK, TBPKP dan TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada petugas kelompok Penyerahan.
