Pasal 87
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3) melakukan: a. pemanggilan pemohon untuk melakukan pembayaran PNBP STNK dan TNKB, PKB dan/atau BBN-KB, dan/atau SWDKLLJ; dan b. penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Atas dasar penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, petugas dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pendapatan Provinsi menerbitkan TBPKP. (3) Petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen persyaratan dan TBPKP kepada petugas kelompok kerja Pencetakan dan Pengesahan STNK dan TNKB.
