Pasal 86
BAB 5 — REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI PENGOPERASIAN RANMOR
(1) Atas dasar pemberitahuan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) huruf b, petugas kelompok kerja penetapan melakukan penetapan besaran: a. PNBP STNK dan TNKB oleh petugas Polri untuk penerbitan STNK baru, perubahan identitas kendaraan dan pemilik,
pemindahtanganan Ranmor, penggantian STNK, dan Perpanjangan, kecuali untuk pengesahan STNK. b. PKB dan/atau BBN-KB oleh petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pendapatan Provinsi; dan c. SWDKLLJ oleh petugas Jasa Raharja. (2) Atas dasar penetapan besaran PKB dan/atau BBN-KB dan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c, dilakukan pencetakan SKKP oleh petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pendapatan Provinsi. (3) Petugas Polri dan Petugas Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Pendapatan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) menyerahkan dokumen PNBP STNK dan TNKB serta SKKP kepada petugas kelompok kerja penerimaan pembayaran.
